Polisi Cokok Truk Bermuatan BBM bersubsidi
MADIUN, ER.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun kembali menangkap truk bermuatan BBM bersubsidi jenis solar, Minggu (22/7). Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 17 jurigen berisi solar dan 1 unit truk ber nopol B 2057 XAZ.
Penangkapan bermula saat truk yang di kemudikan Bangkit Dwi H dengan kernet Ari Nur Rohman sedang mengisi BBM di SPBU Desa Glonggong, Kecamatan. Karena polisi curiga dengan truk tersebut, kemudian polisi melakukan pengeledahan dan di bak belakang ditemukan 17 jurigen BBM jenis solar bersubsidi.
Menurut keterangan sopir truk, BBM bersubsidi tersebut akan digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat jenis exavator dalam pembangunan pabrik tepung PT Budi Acid Jaya (PT BAJ) yang berada di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto membenarkan atas kejadian tersebut dan kini pihaknya masih malakukan penyidikan atas kejadian tersebut. “Sementara dari keterangan sopir, dirinya hanya disuruh oleh pimpinan pelaksana proyek, yaitu sodara Gunawan alias Koh Aseng,”terangnya, Minggu (22/7).
Atas kejadian tersebut tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 jo pasal 56 UURI Nomer 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas demngan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Reporter : M Adi Saputra
Editor : Rachman Esha









