EksposRakyat.com – Hari ini, Rabu (8/7/2020) jumlah ODP sebanyak 2 (dua) orang, PDP dirawat berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang. PDP Isolasi Mandiri tetap sebanyak 1 (satu) orang. Untuk pasien Positif adalah sebanyak 9 (sembilan) orang.
Selanjutnya jumlah tes Swab terjadi peningkatan yang signifikan sejak hari kemaren karena adanya Program Pool Test, yakni Pemeriksaan kelompok, dimana sampel individu digabung menjadi satu Kelompok/Pool.
Unit Sampling adalah 1 (satu) orang per KK per rumah dengan jumlah keseluruhan sampel Kabupaten Solok sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat) orang yang dibagi menjadi 30 (tiga puluh) kluster (kelompok), 1 (satu) kluster terdiri dari 54-56 sampel.
Tujuan Pool Test, adalah :
- Mengidentifikasi insiden covid-19 di Kabupaten Solok.
- Mengetahui individu yg terinfeksi covid-19 di Kabupaten Solok sebagai dasar melakukan Tracing.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tgl 6 s.d 15 Juli 2020 di seluruh Nagari Kabupaten Solok, Jumlah sampel dan kluster ditentukan oleh dr. Andani (Kepala Labor FK Unand).
Keterangan PDP dirawat, Perempuan, Umur 45 thn alamat Nagari Muaro Panas, dirawat di ruang Isolasi RSUD M. Natsir (dari tgl 5 Juli 2020), Laki-laki. Umur 59 thn alamat Nagari Selayo, dirawat di ruang Isolasi RSUP M. Djamil Padang (dari tgl 7 Juli 2020), Laki-laki, Umur 65 thn alamat Nagari Paninggahan, dirawat di ruang Isolasi RSUD M. Natsir (dari tgl 7 Juli 2020).
Keterangan PDP Isolasi Mandiri, Perempuan, Umur 62 thn alamat Nagari Muara Panas, pasien masuk IGD RS. M Natsir tgl 22 Juni 2020, ybs menolak dilakukan perawatan dan juga menolak diambil Tes Swab. Sekarang kondisinya sudah ada angsuran, namun belum sembuh dan masih dalam pengawasan Tenaga Kesehatan.
Keterangan kasus Positif, sampai sekarang Total Warga Kabupaten Solok yang Positif Covid-19 sebanyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari Meninggal sebanyak 3 (tiga) orang, Sembuh sebanyak 6 (enam) orang.
Pemeriksaan yang telah dilakukan, Rapid Tes 71 orang dan Swab Tes 747 orang.
Untuk Kabupaten Solok, dalam pelaksanaannya berpedoman pada Perbup No. 25 Tahun 2020 tgl 3 Juni 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Pola Hidup Baru dalam rangka Penanganan dan Antisipasi Covid-19 di Kabupaten Solok dan juga sudah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dalam bentuk Instruksi Bupati Solok.
Kemudian pada tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Gedung Solok Nan Indah dilaksanakan Rapat Evaluasi tentang Pelaksanaan Tatanan Normal Baru dan Aman Covid-19 oleh Bupati Solok dengan Penekanan sebagai berikut :
- Kita sekarang masih dalam situasi New Normal dan masih harus memakai Protokol Kesehatan. Membolehkan kegiatan/aktifitas bukan berarti Wabah telah berakhir, kita masih harus tetap waspada dan jangan sampai lengah terhadap Covid-19 ini.
- Pembiayaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sudah ada aturan/ketentuan yang mengatur ttg Pelaksanaan nya, maka dari itu setiap SKPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok harus mempedomani dalam rangka kelancaran pelaksanaannya.
- Monitoring, Edukasi dan Sosialisasi agar kembali kita buat dan dilaksanakan dalam rangka memastikan Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Solok berjalan dengan baik dan sukses sesuai dengan Protokol Covid-19.
Sumber Data, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok melalui Juru bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Solok, Kabag Humas Pemkab Solok, Syofiar Syam. (Arbi)