EksposRakyat.com – Lima poin tuntutan terkait pengajuan gugatan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok, Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman kepada KPU Kabupaten Solok, ditolak oleh Bawaslu, pada Sidang terbuka tahap terakhir, Minggu (11/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Sidang terbuka tahap terakhir dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin Majelis Musyawarah dari Bawaslu Kabupaten Solok, masing-masing, Ketua, Afri Memori dan anggota Maraprandes dan Andri Junaidi.
Sidang dilakukan tepat pada pukul 14.00 Wib, dan dihadiri langsung pemohon dan termohon. Tampak ratusan orang dari tim dan simpatisan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman berkumpul diluar pagar Kantor Bawaslu di kawasan Simpang Pulai, Kotobaru, Kabupaten Solok yang dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polri dan TNI.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap putusan yang disampaikan pada sidang Bawaslu tersebut, puluhan personil kepolisian berpakaian lengkap dari Polres Solok disiagakan di dalam dan diluar Kantor Bawaslu.
Pada sidang terbuka tahap terakhir ini, hadir pihak Termohon diantaranya, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis dan 2 komisioner lainnya. Sementara itu, dari pihak Pemohon langsung dihadiri Bapaslon, Iriadi Dt. Tumanggung dan Agus Syahdeman bersama Penasehat hukum dan partai koalisi.
Amar putusan Bawaslu dibacakan secara bergantian oleh Komisioner Bawaslu, Mara Prandes, Andri Junaidi dan Ketua Bawaslu, Afri Memori. Dalam amar putusannya, Bawaslu Kabupaten Solok memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka Majelis Musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak Pemohon,” sebut, Afri Memori saat membacakan putusan.
Setelah selesai membacakan amar keputusannya, ketua dan anggota Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengamanan polisi, dan sidang pun selesai sekitar pukul 15.30 wib.
Sementara, terkait hasil putusan Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok, Bapaslon, Iriadi-Agus Syahdeman bakal mengambil langkah hukum selanjutnya ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Tapi sangat disayangkan, seusai persidangan para wartawan yang coba konfirmasi mengenai amar putusan Majelis Musyawarah dengan Ketua maupun anggota Bawaslu yang memimpin persidangan, ketiganya tidak berhasil ditemui oleh awak media yang mengikuti persidangan tersebut.
“Pihak keamanan menyarankan agar Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Solok setelah memutuskan perkara, semuanya meninggalkan tempat dengan dievakusi oleh pihak keamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap, Koordinator Sekretariat Bawalu Kabupaten Solok, Beni Darwata saat di desak para wartawan tentang keberadaan Ketua dan anggota Bawaslu.
Namun, pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Beni Darwata berjanji menjadwalkan setelah hari Minggu akan menggelar jumpa pers. (abk)