20 April 2021
No Result
View All Result
eksposrakyat
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Parlementaria
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Parlementaria
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemen PPPA Akan Pastikan Proses Hukum Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Redaksi by Redaksi
21:24 | 15 November 2020
0
Kemen PPPA Akan Pastikan Proses Hukum Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak

EksposRakyat.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau dan memastikan proses hukum terkait kasus seorang remaja perempuan yang diduga menghilangkan nyawa anak berusia 5 (lima) tahun di Sawah Besar, Jakarta yang terjadi pada 5 Maret 2020 lalu berjalan sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, Minggu (17/5/2020) menyatakan telah mengunjungi tempat rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial. Kunjungan tersebut untuk memastikan kesiapan anak menghadapi persidangan yang akan dihadapinya.

Baca Juga

Sempat Dihadang Petugas, Akhirnya Aksi Mahasiswa Diterima DPRD Kota Solok

Bunga Bangkai Di Kawasan Pemukiman Warga Lubuk Basung Gagal Mekar

“Proses hukum anak pelaku harus tetap berjalan sesuai dengan Undang – undang SPPA, sehingga anak pelaku tetap mendapatkan hak – haknya, khususnya memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Anak pelaku sempat bercerita bahwa hobinya adalah mendengarkan musik, dan kelak ingin menjadi komikus. Ia juga mengutarakan kerinduannya dengan suasana di rumah,” tutur Nahar.

Dalam kunjungan ini, Kemen PPPA juga didampingi oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.

Nahar melanjutkan bahwa korban memang harus mengikuti proses hukum yang akan dijalani sembari mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang selain sebagai pelaku, namun juga diduga sebagai korban kekerasan seksual.

“Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat  diterima oleh masyarakat. Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab kita semua,” kata, Nahar.

Nahar juga mengingatkan agar identitas terkait anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban wajib dirahasiakan untuk menghindari stigma sosial yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.

“Sesuai Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, khususnya Pasal 19, kami mengimbau agar identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, khususnya dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal,” tutup Nahar. (Kemen PPPA)

Tags: Bintang PuspayogaJakartaKementerian PPPA RIPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Persatuan Mahasiswa Solok Tolak Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja

Sempat Dihadang Petugas, Akhirnya Aksi Mahasiswa Diterima DPRD Kota Solok

November 7, 2020
Bunga Bangkai Di Kawasan Pemukiman Warga Lubuk Basung Gagal Mekar

Bunga Bangkai Di Kawasan Pemukiman Warga Lubuk Basung Gagal Mekar

November 15, 2020

Populer

Terungkap, Dinas PUPR Kabupaten Solok Berbohong Fraksi Gerindra Ajukan Pansus

Terungkap, Dinas PUPR Kabupaten Solok Berbohong Fraksi Gerindra Ajukan Pansus

March 3, 2021
Raih 12.962 Suara H. Zul Elfian – Ramadhani Menang Di Pilkada Kota Solok

Raih 12.962 Suara H. Zul Elfian – Ramadhani Menang Di Pilkada Kota Solok

December 9, 2020
Kampanye Tak Beretika Epyardi Asda Dilaporkan Ke Bawaslu

Kampanye Tak Beretika Epyardi Asda Dilaporkan Ke Bawaslu

November 30, 2020
Ketua DPRD Respon Cepat Surat Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Solok

Ketua DPRD Respon Cepat Surat Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Solok

March 5, 2021
Terbaik Se-Sumbar Bawaslu Kota Solok Terima Anugerah KIP Award 2020

Terbaik Se-Sumbar Bawaslu Kota Solok Terima Anugerah KIP Award 2020

November 27, 2020

Tentang kami

EksposRakyat.com merupakan portal berita independen, yang berkedudukan di Sumatera Barat. Surat kabar online, menyajikan berita terkini, trending topik sesuai fakta. Kami hadir untuk menambah referensi bagi masyarakat di Indonesia terhadap informasi yang terkini, akurat, dan lebih jelas.

Follow us

Categories

  • Advertorial
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Info Covid-19
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Nasional
  • Parlementaria

Berita Terbaru

  • Pemikiran Dan Komitmen Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Jefrizal, S.Pt, MT
  • Wawako Solok DR. Rahmadhani Kunjungi Pemko Bengkulu Untuk Berbagi Informasi
  • Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Apresiasi Komitmen Anggota DPRD-RI Lisda Hendrajoni
  • Plh. Bupati Solok Harap Bimtek Jadi Wadah Inovasi Pelayanan Publik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 | eksposrakyat.com

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Parlementaria
  • Advertorial

© 2020 | eksposrakyat.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In