EkposRakyat.com – Sekelompok orang yang diduga dari anggota salah satu ormas menyegel sebuah rumah milik Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin yang berada di kawasan Simpang Rumbio, Kota Solok, Selasa dinihari (15/9/2020).
Penyegelan itu tersebar luas melalui video berdurasi kurang dari dua menit. Dalam video itu, terlihat sejumlah orang memasang segel berupa banner bertuliskan “Rumah ini disegel sampai ada pelunasan hutang”.
Terkait peristiwa itu, Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nurdin membenarkan bahwa rumah yang disegel oleh sekelompok orang di kawasan Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok merupakan miliknya.
“Benar itu rumah pribadi milik saya, saya baru tahu (disegel), informasinya kejadian itu sekitar pukul 02.00 Wib tadi,” jawab, Yulfadri Nurdin, Selasa, (15/9/ 2020).
Yulfadri Nurdin kepada media menjelaskan, bahwa penyegelan rumah miliknya oleh sekelompok orang itu, adalah tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak pernah diberitahu akan dilakukan penyegelan.
Dirinya mengakui, memang penyegelan itu tidak terlepas dari buntut soal utang piutang antara dirinya dan Epyardi Asda pada momen Pilkada sebelumnya.
“Ada dulu urusan utang piutang saya dengan beliau (Epyardi), hal itu terjadi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya (Pilkada 2015),” terang. Yulfadri Nurdin.
Menurut Wakil Bupati tersebut, hutang piutang antara dirinya dan Epyardi Asda sudah dibayar sesuai dengan kesepakatan.
Sebelum peristiwa penyegelan itu, ungkapnya, juga pernah datang sejumlah orang dari salah satu ormas ke rumah dinas untuk menagih hutang, sekitar 7 orang.
“Namun tidak saya layani, waktu itu saya katakan, kalau masalah piutang sudah saya bayar dan kalau pak Epy merasa belum, tempuh jalur hukum, tidak dengan cara begini’,” beber, Yulfadri Nurdin.
Terkait langkah yang bakal dilakukannya, Yulfadri Nurdin mengakui saat ini masih mempertimbangkan sembari konsultasi dengan pihak terkait.
“Jika memang ada pelanggaran hukum, bisa jadi akan dibawa ke ranah hukum, kita masih pertimbangkan dan konsultasi,” tutupnya.
Terpisah, Epyardi Asda saat dihubungi wartawan mengatakan, pak Yul (Wabup) sudah lebih kurang 5 tahun hutangnya belum dibayar. Untuk penagihan, dirinya menguasakan kepada orang atau organisasi.
“Saya bikin surat kuasa untuk menagih, katanya mereka sudah datang ke rumah dinasnya, tapi tidak pernah ditemui, laporannya waktu ditagih dia lari dan kata-katanya tidak enak,” ungkapnya.
Menurut Epyardi Asda, dirinya hanya ingin kejelasan soal hutang Yulfadri itu. Ketika orang yang dikuasakan dicari ke rumah bawah (Simpang Rumbio), dikabarkan rumahnya digembok terus dan tidak ada orang.
“Kalau dia (Yulfadri) ada i’tikad baik untuk bayar hutang, temuin dong orangnya, jelaskan masalahnya apa, jangan lari-lari,” sebutnya.
Saat disinggung soal sampai kapan akan disegel, Epyardi Asda menyebutkan sampai nanti hutangnya dibayar. Penyegelan itu inisiatif dari orang yang diberi kuasa untuk menagih.(abenk)