EksposRakyat.com – Tiga Fraksi DPRD Kota Solok setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok tentang perubahan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan terhadap Rancangan APBD-P Kota Solok tahun 2020 menjadi produk hukum daerah dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Kota Solok , Senin (19/9/2020) di Ruang Paripurna DPRD Kota Solok.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Bayu Kharisma dan Wakil Ketua, Efrion Coneng, serta Wakil Walikota Solok , Reinier, serta juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah beserta undangan lainnya.
Sebelum pengesahan, juru bicara DPRD Kota Solok , Ade Merta dalam pendapat akhir gabungan komisi mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2020 ditergetkan sebesar Rp610.943.486.705,00 Target ini berkurang sebesar Rp70.454.605.662,00 atau turun 11.53% setelah perubahan menjadi Rp 540.488.881.083,00
Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 688. 964.333.500,00 berkurang sebesar Rp 89.457.576.045,00 atau turun 12,98% setelah perubahan menjadi Rp 599.506.757.455,00
Devisit anggaran semula diperkirakan sebesar Rp 78.020.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.002.970.423,00 atau turun 24,36% setelah perubahan menjadi Rp 59.017.876.372,00
Penerimaan pembiayaan daerah yang semula diperkirakan sebesar Rp 78.095.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.077.970.423,00 atau turun 24,43% setelah perubahan mejadi Rp 59.017.876.372,00
Pengeluaran pembiayaan netto semula sebesar Rp 78.020.846.795,00 berkurang sebesar Rp 19.002.970.423,00 atau turun 24,36% setelah perubahan menjadi Rp 59.017.876.372,00.
Jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran berjalan seluruhnya dapat memenuhi devisit anggaran yang diperkirakan.
Ketua DPRD Ketua DPRD Kota Solok , Yutris Can dalam paripurna tersebut, meminta seluruh redaksional yang tidak sesuai dengan nomenklatur, agar segera dirubah dan diperbaiki sebelum kegiatan dilaksanakan pada anggaran perubahan tahun ini.
“APBD.P ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus mengacu kepada standar harga dan biaya. Pengalokasian anggaran pada program kegiatan disetiap SKPD agar direncanakan secara matang supaya pada akhir tahun tidak ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” tegas, Yutris Can.
Terkait rasionalisasi anggaran sesuai dengan evaluasi Gubernur diharapkan kepada masing-masing TAPD agar tidak dikurangi secara merata di setiap TAPD terutama dengan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Terkait hal itu, Wakil Walik Kota Solok , Reinier mengatakan, perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja bakal disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi oleh gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kota Solok untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” ujar, Reinier dalam pesannya. (abenk)