EksposRakyat.com – Dua orang pemuda tanggung asal kota Solok diringkus tim Satres Narkoba Polres Solok Arosuka, Rabu malam (23/9/2020) di Kawasan Nagari Gaung.
Pelaku masing-masing, MA (23) warga kelurahan Nan Balimo dan TOV (19) warga kelurahan Kampung Jawa Kota Solok.
Kedua pelaku diringkus petugas saat berhenti didepan sebuah rumah masyarakat di kawasan di Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan satu paket ukuran kecil diduga narkoba jenis Sabu.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Amin Nurasyid membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita lakukan pengembangan dan pengintaian terhadap pelaku,” ungkap, Iptu Amin Nurasyid, Kamis (24/9/2020) kepada eksposrakyat.com.
Jelang ditangkap petugas, pelaku yang didapati tengah berhenti didepan sebuah rumah warga mencoba membuang barang bukti.
“Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba membuang sebuah bungkusan plastik ke teras rumah warga,” terang, Iptu Amin Nurasyid.
Merasa curiga dengan tindakan salah seorang pelaku, petugas kemudian menyuruh pelaku untuk kembali mengambil bungkusan yang dibuangnya tersebut.
Saat diperiksa petugas bungkusan tersebut, ternyata didapati satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klem bening.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung dan satu unit sepeda motor Beat BA 3314 PI yang digunakan oleh para pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar, Iptu Amin Nurasyid menutup keterangannya.(abenk)