EksposRakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok setelah menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok pada plenonya, Rabu, 23 September 2020 kemarin di Kantor KPU, Kotobaru, hari ini, Kamis (24/9/2020) KPU Kabupaten Solok kembali melaksanakan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut di Gedung Solok Nan Indah, Kantor Bupati, Arosuka.
Rapat Pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 ini, dihadiri oleh tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan calon kepala daerah pada pilkada mendatang yakni, pasangan Nofi Candra-Yulfadri, Desra Ediwan-Adli dan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.
Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis dengan didampingi Komisioner Devisi Teknis, Defil, Divisi Hukum, Yusrial , Divisi Sosialisasi, Vivin Zulia Gusmita, Divisi data dan perencanaan, Jon Manedi dan Sekretaris KPU Kabupaten Solok, Efrizon.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis mengatakan, penetapan paslon dilakukan secara internal KPU. Adapun keputusan penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-kab/IX/2020.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka pengundian dan pengumuman nomor urut bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020,” sebut, Ir. Gadis saat membuka rapat pleno.
“Pada awalnya kita sudah putuskan masing masing bakal calon akan didampingi oleh sekitar 14 orang tim, namun tadi pagi kami menerima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 yang mengatur tentang pelaksanaan pengundian nomor urut ini yang hanya boleh didampingi oleh satu orang saja,” ungkapnya.
Komitmen KPU Kabupaten Solok untuk menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dengan semangat Pemilukada Sukses Bebas Covid 19, tentu saja dengan mematuhi standar kesehatan protokol Covid-19 dan ini terlihat dalam prosesi pencabutan nomor urut.
“Untuk masyarakat acara ini juga bisa disaksikan secara live melalui facebook KPU Kabupaten Solok. Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020, maka hari ini kita mulai pengundian nomor urut yang kemaren sudah kita tetapkan dalam rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Solok,” ujar, Ir. Gadis.
Satu persatu pasangan calon kepala daerah mengambil nomor urut yang telah disediakan. Dalam pencabutan nomor urut tersebut, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Solok, Nofi Candra – Yulfadri Nurdin mencabut nomor urut 1 yang dinilai oleh pasangan itu sebagai nomor kemenangan.
Selanjutnya Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Solok, Epyardi Asda – Jon Firman Pandu menarik nomor urut 2 sebagai nomor keberuntungan mereka.
Sementara Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Solok, Desra Ediwan – Adli menjadikan nomor urut 3 sebagai nomor untuk berkampanye meraih dukungan masyarakat merebut BA 1 H. (abenk)