EksposRakyat.com – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Solok, Asben Hendri membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020, Kamis (8/10/2020) di aula Hotel Taufina, Kota Solok.
Hadir sebagai narasumber pelatihan SOP dan Persus DAK PK2UKM tersebut, dari Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumatera Barat.
Pjs. Walikota Solok, Asben Hendri dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan ke-seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat.
“Perda itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19”, ungkap, Asben Hendri kepada para peserta pelatihan.
Pada kesempatan itu Pjs. Walikota Solok juga menyampaikan harapannya kepada peserta, untuk nantinya dapat mengaplikasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020.
“Dengan SOP dan PERSUS yang ada nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok,” ujar, Asben Hendri menutup arahannya.
Sebelumnya Kepala Dinas PKUKM Kota Solok, Drs. Bujang Putra menyampaikan dalam laporannya, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020,” beber, Bujang Putra. (Arbi)