EksposRakyat.com – Melawan petugas saat hendak diciduk, Rabu (28/10/2020) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Jajaran Polresta Padang.
Pelaku yang di dor oleh petugas, berinisial DFR (26) yang mengaku sebagai warga Ulu Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang dan diketahui merupakan residivis pencurian dengan kasus berbeda.
Penangkapan terhadap pelaku DFR berhasil dilakukan oleh petugas, setelah sebelumnya mengamankan dua rekannya, FKT (34) dan MGR (28) di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kronologis terungkapnya kasus Curanmor itu, berawal dari laporan warga berinisial HDS (28) yang kehilangan sepeda motor jenis Vixon, saat itu tengah parkir di samping toko bangunan di kawasan Koto Lalang, Selasa 27 Oktober 2020.
Mendapat laporan, petugas dari Mapolsek Lubuk Kilangan kemudian langsung turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan pengejaran.
“Dua rekan pelaku yakni FKT (34) dan MGR (28) sudah terlebih dahulu diciduk petugas kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh,” ungkap, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. Rico Fernanda.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, petugas berhasil mengantongi lokasi persembunyian DFR dan langsung dilakukan penangkapan. Namun pelaku yang berusaha melawan saat hendak ditangkap, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.
“Dari keterangan kedua rekannya, DFR merupakan dalang dalam aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut, ia juga pernah ditangkap dalam kasus pencurian aki,” papar, Kompol. Rico Fernanda.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF yang sudah dicat ulang, dari ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Kilangan untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(abk)