EksposRakyat.com – Berawal dari laporan masyarakat tentang beredarnya uang palsu di kawasan Kecamatan Kubung, Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga orang yang diduga pelaku pemalsuan dan pengedaran uang palsu, Senin sore (2/11/2020) di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Mirisnya, salah seorang pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RWM (36) asal kabupaten Solok Selatan, sedangkan kedua rekannya NA (36) merupakan warga Tanah Datar dan F (17) asal Padang.
Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai 14,6 juta rupiah dan diduga, uang palsu tersebut diedarkan di kawasan Solok.
Kapolres Solok, AKBP. Azhar Nugroho membenarkan penangkapan itu kepada awak media dengan mengatakan, bahwa terungkapnya dugaan peredaran uang palsu tersebut, berawal dari laporan masyarakat pada bulan Oktober 2020 kemarin, terkait adanya peredaran uang palsu di kawasan kecamatan Kubung.
Dengan berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pengedaran uang palsu. Diduga, para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan ke warung atau toko dan memperoleh kembaliannya berupa uang yang asli.
“Seluruh pelaku diamankan di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo. Di rumah tersebut, petugas menemukan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang telah jadi dan ada juga yang belum digunting,” ungkap, AKBP. Azhar Nugroho.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mapolres Solok di Arosuka, untuk pengembangan kasus tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar, AKBP. Azhar Nugroho menutup keterangan persnya. (abk)