Eksposrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok telah tetapkan Pasangan Calon, H. Zul Elfian – Dr. Ramadhani Kirana Putra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, Sabtu (23/1/2021) di Hotel Taufina Kota Solok.
Penetapan itu disampaikan Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H dalam Press Conference terkait Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2020.
“Penetapan H. Zul Elfian-Ramadhani tersebut kami tuangkan dengan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 3/PL.02.7-Kpt/1472/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2020 tertanggal, 23 Januari 2021,” kata, Asraf Danil H di depan para wartawan.
Menurut Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil H Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Serentak dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Serta Surat KPU Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020,” ungkap, Asraf Danil H yang didampingi komisioner KPU Kota Solok lainnya.
Adapun Paslon nomor urut 2 (dua) H. Zul Elfian-Ramadhani yang ditetapkan oleh KPU Kota Solok, memperoleh sebanyak 12.920 (dua belas ribu sembilan ratus dua puluh) suara atau 35,22% (tiga lima koma dua puluh dua persen) dari suara yang sah, dengan partisipasi pemilih sebanyak 76,78% (tujuh puluh enam koma tujuh puluh delapan persen).
“Dengan telah ditetapkan Paslon terpilihini, kami dari jajaran KPU Kota Solok mengucapkan terima kasih kepada pihak Forkompimda Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, seluruh stakeholder, pengurus partai politik dan masyarakat Kota Solok, sehingga lancarnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk Kota Solok ini,” ujar, Asraf Danil H. (abenk)