Eksposrakyat.com – Hari pertama pembukaan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, seperti yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok belum ada pasangan yang mendaftar.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni yang didampingi Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dessy Arisandi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yance Gafar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Farto Habibi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (27/08/2024) di Kantor KPU Kota Solok mengatakan, bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir. Namun, hingga pukul 16.00 WIB hari ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar,” ungkap, Ariantoni kepada awak Media yang hadir.
Ketua KPU Kota Solok itu juga mengingatkan para calon untuk mendaftar lebih awal guna memastikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika ada yang kurang. Hingga kini, dua pasangan calon telah berkonsultasi ke helpdesk pencalonan KPU.
“Mengenai Petunjuk Teknis, pagi tadi KPU Kota Solok telah menerima surat dari KPU RI Nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini akan kita lakukan untuk mempedomani dalam hal pencalonan ini,” terangnya.
Selanjutnya, Ketua KPU Kota Solok juga menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Solok Nomor 183 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit yang akan menjadi lokasi tes kesehatan Paslon telah disurvey 3 Rumah Sakit yakni RSUD M.Natsir Kota Solok, RS Ahmad Moechtar Bukittinggi dan RSUP M. Jamil padang.
”Berdasarkan keputusan itu, KPU Kota Solok telah memilih RSUP M.Jamil Padang sebagai lokasi tes kesehatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok,” kata, Ariantoni.
Seterusnya, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan mulai Tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024. Pasangan calon yang mendaftar pada Tanggal 27 dan 28 Agustus akan melakukan cek kesehatan 30 Agustus 2024, sementara Paslon yang mendaftar Tanggal 29 Agustus 2024 akan cek kesehatan pada Tanggal 31 Agustus 2024.
”Paslon akan hadir di Rumah Sakit pukul 07.00 Wib diterima langsung oleh anggota KPU Kota Solok dan diwajibkan puasa 8 jam sebelum pemeriksaan, yang dibolehkan hanya minum air putih. Jika ada pakai kontak lens dua kali 24 jam sebelum pemeriksaan harus dibuka,” jelasnya.
“Kita dari KPU Kota Solok berharap dengan sosialisasi yang dilakukan serta penyebarluasan informasi oleh rekan pers yang bersifat edukatif akan menciptakan Pilkada bermartabat dan berkeadilan di Kota Solok,” ujar, Ariantoni mengakhiri jumpa pers. (abenk/rey)
Discussion about this post