• December 17, 2025

UPTD Metrologi Legal Kota Solok Lakukan Tera Ulang Jamin Kepastian Takaran Timbangan

Eksposrakyat.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok melalui UPTD Metrologi Legal kembali melakukan tera ulang dan tera sah terhadap berbagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), Senin (17/11/2025) di Pasar Raya Solok, Sumatra Barat.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok, guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi standar akurasi dan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan tera ulang oleh  UPTD Metrologi Legal berlangsung pada 17 – 20 November 2025 di Pasar Raya Solok, dan dilanjutkan pada 21 November 2025 di Pasar Abdurrahman bin Auf Terminal Bareh Solok.

Selain itu, pelayanan juga dilakukan melalui sistem jemput bola ke berbagai lokasi seperti pasar, toko ritel, hingga pelaku usaha industri. Jenis alat ukur yang diuji meliputi timbangan meja, timbangan digital, timbangan duduk, anak timbangan, serta meter kain.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok, Zulkarnaini mengatakan, bahwa kegiatan tera ulang tidak hanya wajib secara regulasi, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Melalui tera ulang, kita memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Konsumen mendapatkan jaminan kebenaran ukuran, sementara pelaku usaha terhindar dari potensi pelanggaran metrologi legal,” sebut, Zulkarnaini kepada awak media.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Solok, Roni Syahputra yang turun langsung mendampingi kegiatan, mengungkapkan antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam memastika kembali alat timbanhan dan alat ukur yang digunakan.

“Kesadaran dan akses informasi masyarakat kini semakin baik. Meningkatnya jumlah pengunjung merupakan hal positif dalam upaya mewujudkan kawasan aman ukur, sehingga pembeli merasa terlindungi dari potensi kecurangan,” ujar, Roni Syahputra menjelaskan.

Selama kegiatan, petugas melakukan pengecekan akurasi alat, penyesuaian kembali, serta memberikan tanda sah metrologi bagi UTTP yang memenuhi standar. Bagi alat yang tidak sesuai persyaratan, petugas memberikan pembinaan dan instruksi perbaikan kepada pemiliknya untuk segera diperbaiki. (rey/abk)

 

Read Previous

Peringati Hari Kopri Pemkab Solok Laksanakan Seminar Peningkatan SDM “Menuju ASN yang berAKHLAK”

Read Next

Paskibraka Kabupaten Solok Menimba Ilmu ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Leave a Reply

Most Popular