• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
eksposrakyat.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok
  • Login
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok
No Result
View All Result
eksposrakyat.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Solok

Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan, Bahkan Bisa Keluarkan Surat Dinas Bersifat Bukan Kebijakan

redaksi by redaksi
5 April 2025
in Kabupaten Solok
0
Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan, Bahkan Bisa Keluarkan Surat Dinas Bersifat Bukan Kebijakan
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Eksposrakyat.com – Ramainya postingan di beberapa media sosial terkait penggunaan Kop Wakil Bupati Solok perihal Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, langsung disikapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo dengan membagikan pers rilis, Sabtu (05/04/2025) di Grup WhatsApp Info Kominfo Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa, penggunaan Kop Wakil Bupati tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut selain Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dibolehkan menggunakan kop surat kedinasan (dalam jabatan). Termasuk Wakil Bupati Solok,  juga bisa mengeluarkan surat dinas yang bukan bersifat kebijakan.

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang tidak bersifat kebijakan/ mengatur,  terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat izin, surat perintah, surat tugas, nota dinas, surat pernyataan melaksanakan tugas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo. Hal ini dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 halaman 65.

Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi mengatakan, Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas lambang Burung Garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah.

“Boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan menggunakan lambang garuda bertuliskan Wakil Kepala Daerah pada naskah dinas yang ditandatangani dalam jabatan Wakil Kepala Daerah,” ujar, Evan Nur Setia Hadi menjelaskan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Jumat (04/04/2025) melalui WhatsApp.

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menyambut baik semua kritikan dan masukan dari masyarakat. Karena ini termasuk bentuk kepedulian dan kecintaan warganya kepada pemerintah daerah.

Viralnya berita terkait penggunaan kop Wakil Bupati Solok ini sekaligus dijadikan sebagai momentum bagi semua untuk lebih memahami tata naskah dinas yang diatur di dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Perlu diketahui, penggunaan kop surat dinas oleh wakil kepala daerah juga dilakukan oleh daerah lain. Hal ini menjadi perdebatan karena mungkin belum terbiasa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini baru dan belum tersosialisasikan dengan baik.

Lalu timbul pertanyaan, terkait apakah Wakil Ketua DPRD boleh membuat surat tersendiri ? Apabila dilihat dari isi Permendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD tidak termasuk ke dalam unsur yang diatur dalam Permendagri tersebut. (kmnf.kab.slk/rey)

 

Tags: Bupati Solok Jon Firman PanduDPRD Kabupaten SolokGubernur Sumbar Mahyeldi AnsharullahKabupaten SolokKadis Kominfo Kabupaten Solok Teta MidraKetua DPRD Kabupaten Solok Ivoni MunirKominfo Kabupaten SolokPemkab SolokSekdakab Solok MedisonWabup Solok H. CandraWakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen PlaniWakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Muklis SH
redaksi

redaksi

Recent News

Road Show LAN Go To School, Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 2 Painan Tentang Bahaya Narkotika

Road Show LAN Go To School, Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 2 Painan Tentang Bahaya Narkotika

7 August 2026
Pemkab Solok Pastikan Harga dan Pasokan Sapi Kurban Tetap Terkendali Jelang Idul Adha 1447 H

Pemkab Solok Pastikan Harga dan Pasokan Sapi Kurban Tetap Terkendali Jelang Idul Adha 1447 H

25 May 2026
Wabup Solok H Candra Tegaskan Semangat Kebangkitan Era Digital di Harkitnas ke 118

Wabup Solok H Candra Tegaskan Semangat Kebangkitan Era Digital di Harkitnas ke 118

25 May 2026
M. Hidayat Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030

M. Hidayat Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030

1 June 2026
eksposrakyat.com

© 2026 | eksposrakyat.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok

© 2026 | eksposrakyat.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In