Eksposrakyat.com – Ditutup-tutupinya informasi terhadap proses dan semua pertimbangan putusan yang di keluarkan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok sebagai koordinator instansi lembaga terkait dalam melakukan penindakan pelaku pidana pemilu menjadi kecurigaan dan dianggap oleh masyarakat sebagai laporan “Omon-omon saja”.
Berawal laporan pelanggaran kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Solok, Sumatera Barat dari tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1dengan terlapor 1, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM (Calon Wali Kota Solok nomor urut 2), terlapor 2, Fajar Surya Kusuma, SE (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok) dan terlapor 3, Eko Susanto (Petugas Pelayanan Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok).
Peristiwa atau pelanggaran terjadi pada hari, Sabtu, tanggal 28 September 2024, bertempat di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dimana telah terjadi kegiatan mengumpulkan masa (kampanye) yang mana undangan tersebut dilakukan melalui Whatsapp Grup Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok.
Adapun yang mengundang Fajar Surya Kusuma (terlapor 2) dengan menyampaikan bahwa acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Wali Kota, Dr. Ramadhani Kirana Putra (terlapor 1). Hadir pada kegiatan tersebut, Dr. Ramadhani Kirana Putra, Fajar Surya Kusuma (PNS), Eko Susanto (PNS terlapor 3) serta para Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok sebanyak lebih kurang 35 orang.
Pada kegiatan tersebut, Dr. Ramadhani Kirana Putra (terlapor 1) menyampaikan ajakan kepada peserta kampanye yang hadir (PNS dan pegawai Dinas KLH Kota Solok) untuk memilih dirinya dan “Menjanjikan” kalau dia menang dan terpilih sebagai Wali Kota Solok akan menaikkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pekerja Harian Lepas (PHL).
Anggota tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Jhon Riki, SH kepada media ini mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilaporkan memiliki bukti bukti yang sangat kuat dan terang benderang, namun dianggap tidak ditemukan pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan atau dihentikan proses penanganannya.
“Sehubungan dengan sudah kami terimanya Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan Nomor Register : 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tanggal 5 OKtober 2024 dengan status laporan Dihentikan Pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua/ Tidak Ditindaklanjuti, dan Instansi Tujuan/ Alasan Diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Terlapor 2 & 3),” ungkap, Jhon Riki, SH yang didampingi Nanda Pria Tama, SH kepada Media ini, Sabtu (19/10/2024) di Sekretariat Paslon nomor urut 1.
“Bawaslu Kota Solok sebagai Pengawas Pemilu/ Pemilihan, dan khusus untuk laporan/ temuan dugaan pelanggaran pidana bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu sebagai penegak hukum hanya menyampaikan Status Penanganan Pelanggaran terkait Laporan kepada kami tanpa menjelaskan alasan pertimbangan hukum kenapa status laporan Dihentikan/ Tidak Ditindaklanjuti, padahal fakta, bukti dan keterangan saksi dan unsur unsur sangat jelas terpenuhi bahwa terjadi pelanggaran kampanye oleh calon,” tambah, Jhon Riki.
Sebagai salah satu Kuasa Hukum Paslon nomor urut 1, Nanda Pria Tama, SH bahkan mengatakan, Bawaslu juga tidak menjelaskan dalam selembar kertas status laporan tersebut pelanggaran apa yang dilakukan Aparat Sipil Negara (ASN) yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon yang tanpa izin (STTP) di tempat fasilitas pemerintah.
Bawaslu hanya menjelaskan dalam Keterangan selembar surat tersebut dengan meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dimana mestinya Gakkumdu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, ketentuan yang di langgar baru kemudian meneruskan pada instansi berwenang untuk memberi sanksi.
“Pelanggaran oleh ASN juga hanya teruskan ke BKN, kenapa tidak direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)?? Karena yang mengkaji pelanggaran pilkada itu Bawaslu. Bawaslu yang menentukan mereka terbukti melanggar atau tidak sedangkan sanksinya baru diserahkan pada instansi berwenang,” terang, Nanda Pria Tama.
Sebagai Tim Kuasa Hukum pelapor, Nanda Pria Tama minta pihak Bawaslu, Gakkumdu Kota Solok untuk tidak menutup informasi terhadap proses dan semua pertimbangan putusan yang di keluarkan agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat. Karena pelanggaran yang dilaporkan memiliki bukti bukti yang sangat kuat dan terang benderang, namun dianggap tidak ditemukan pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan/ dihentikan proses penanganannya.
“Hingga terkesan sekali Bawaslu, dan Gakkumdu bekerja tertutup, hal ini tentu melanggar hak masyarakat akan keterbukaan informasi publik. Terhadap pelanggaran tersebut publik tidak dapat informasi apakah terlapor diperiksa atau tidak, kalau ada, kapan di periksa, katanya ada ahli, siapa ahlinya, kapan diminta keterangan ahlinya dan apa yang ditanya dan pendapatnya,” kata, Nanda Pria Tama penuh pertanyaan.
“Semua itu publik tidak dapat informasi, padahal ini tentang laporan kecurangan yang sangat terang benderang dilakukan calon yang melibatkan ASN. Sementara, itu adalah hak pelapor dan publik untuk mengetahui proses tersebut, dan juga mengetahui apakah Bawaslu, Gakkumdu bekerja sesuai aturan yang ada. Kami dari Tim Kuasa Hukum Nofi Candra – Leo Murphy (NC-LM) tidak ingin dituding oleh masyarakat seolah-olah hanya membuat laporan ‘Omon-omon’ saja,” tegas, Nanda Pria Tama dan diamini Jhon Riki.
Secara terpisah Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin saat dihubungi oleh wartawan melalui telpon WhatsApp mengatakan, bahwa penanganan tiga poin pelanggaran yang disampaikan oleh tim kuasa hukum nomor urut 1, seperti dugaan Pidana masalah, pertama Menjanjikan Sesuatu, kedua Penggunaan fasilitas milik Pemerintah dan ketiga pelanggaran ASN.
“Hasil keputusan Gakkumdu baik itu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk unsur pidananya tidak terpenuhi, tapi masuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu, pelanggaran netralitas ASN. Kami dari Bawaslu telah merekomendasikan ke BKN dan telah disampaikan hasil kajian Bawaslu, semua tergantung BKN menilai melanggar atau tidak terjadinya pelanggaran,” ujar, Rafiqul Amin tutup konfirmasinya. (abenk)
Discussion about this post