Eksposrakyat.com – Sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis (22/08/2024) di Solok Primier Hotel menjadi sangat menarik, karena munculnya pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi tentang sikap maupun tanggapan dari Bawaslu Kota Solok mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sekarang gunjang ganjing ditengah masyarakat.
“Bawaslu Pusat sampai ketingkat Bawaslu Kota Solok siap mengawal hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,” tegas Komisioner Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra menjawab pertanyaan yang muncul dari salah satu peserta.
Selain dari Ilham Eka Putra juga hadir dalam sosialisasi itu, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto. Narasumber sosialisasi dari komisioner KPU Kota Solok, Dessy Arisandi, Mantan Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulai. Kemudian juga tampak Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani, Kepala Disdukcapil Kota Solok, Ratna Wati dan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini sendiri adalah dalam rangka meningkatkan peran serta dan pengembangan pengawasan partisipatif pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Bawaslu Kota Solok melakukan kajian terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dari hasil kajian berdasarkan pemilu sebelumnya, Bawaslu mencatat sejumlah tahapan yang sangat rentan terjadi pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kota Solok mencatat, setidaknya ada tiga tahapan yang sangat berpotensi terjadi pelanggaran. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU, tahapan kampanye dan juga tahapan pungut hitung.
Kepada peserta sosialisasi, Komisioner Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, pada tahapan pendaftaran, potensi pelanggaran bisa terjadi dalam melengkapi berkas syarat calon dan dokumen pencalonan.
“Potensi pelanggarannya bisa saja berupa penggunaan dokumen tidak sah dan bentuk lainnya. Semua syarat sudah diatur dalam PKPU 8 tahun 2024, tentunya ini menjadi perhatian Bawaslu. Tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat rawan pelanggaran. Sejumlah potensi pelanggaran kerap terjadi di tahapan ini, mulai dari kampanye hitam, politik uang dan bentuk pelanggaran lainnya,” ungkap, Ilham Eka Putra.
Tidak hanya itu, Komisioner Bawaslu ini juga mengatakan, berkaca dalam proses pemilu atau pilkada sebelumnya, Bawaslu Kota Solok bahkan memproses sejumlah laporan dan temuan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
“Termasuk juga ada penanganan terhadap tindak pidana pemilu. Artinya, dalam tahapan kampanye sangat rawan terjadi pelanggaran. Untuk itu, perlu partisipasi aktif semua pihak mengawal pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024 di Kota Solok,” sebut, Ilham Eka Putra.
Terakhir, tahapan pungut hitung menjadi yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Banyak kasus di berbagai daerah, termasuk di Kota Solok, ada masyarakat yang tidak berhak memilih, namun tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos, dan pada akhirnya berujung PSU.
Terkait Indeks Kerawanan pemilu, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan. Termasuk soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN).
“Karena bisa saja ada masyarakat yang disalahgunakan hak pilihnya oleh pihak tertentu, atau juga bisa ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas, Ilham Eka Putra.
“Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, stakeholder terkait, termasuk wartawan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan sehingga terwujud pesta demokrasi yang jujur, adil dan berintegritas,” ujar, Ilham Eka Putra. (abeng/rey)
Discussion about this post