Eksposrakyat.com – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok tentang penyampaian Nota pengantar Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun anggaran 2024, dipimpin langsung Ketua DPRD, Fauzi Rusli, Sabtu (28/09/2024) di ruang rapat Kantor DPRD Kota Solok, Sumatera Barat.
Saat membuka paripurna Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, Mira Harmadia dan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar serta diikuti anggota DPRD Kota Solok.
Dalam penyampaian nota dinas Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyebutkan, bahwa Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 adalah Pendapatan Daerah Total pendapatan tahun 2024, yang semula ditargetkan Rp.584.641.073.774,00, pada perubahan APBD menjadi Rp.609.143.061.337,10 bertambah sebesar Rp.24.501.987.563,10 atau naik sebesar 4,19 % yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD semula ditargetkan sebesar Rp.52.182.076.495,00 pada perubahan menjadi Rp.52.331.944.171,00 bertambah sebesar Rp.149.867.676,00 atau naik sebesar 0,29% yang terdiri dari Pajak Daerah semula ditargetkan sebesar Rp.13.098.349.336,00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.13.177.676.214,00 atau naik 0,61%.
Pada Retribusi Daerah semula ditargetkan Rp.11.308.226.945,00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.11.748.459.945,00 atau naik 3,89%. Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan semula ditargetkan sebesar Rp.20.949.207.812,00 pada perubahan APBD menjadi Rp.20.493.497.738,00 atau turun 2,18%.
Sementara itu Lain-lain PAD yang Sah semula Rp.6.826.292.402,00 bertambah menjadi Rp.6.912.310.274,00 atau naik 1,26%. Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.532.458.997.279,00 pada perubahan menjadi Rp.556.811.117.166,10 naik sebesar Rp.24.352.119.887,10 atau naik 4,57% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.500.260.526.000,00 naik menjadi Rp.501.121.035.776,00 bertambah sebesar Rp.860.509.776,00 atau naik sebesar 0,17%; dan Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp.24.491.610.111,10 dari Rp.32.198.471.279,00 menjadi Rp.55.690.081.390,10 atau naik sebesar 72,96%.
Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pada tahun anggaran 2024 tidak menjadi target pendapatan. Dari uraian target pendapatan daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,00%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 9% dari total pendapatan daerah.
Lebih lanjut Wali Kota Solok menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, anggaran untuk kesehatan minimal 10% serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini.
“Melalui kerja keras, serta upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur Pemerintah Daerah, DPRD serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, kami berharap Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 ini akan semakin efektif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini,” sebut, H. Zul Elfian Umar.
“Secara keseluruhan, rencana pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, alokasi belanja per urusan dan pembiayaan daerah telah dijabarkan dalam Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024,” jelas, H. Zul Elfian Umar.
Sementara, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menyampaikan, bahwa Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua DPRD Solok, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, yang mana lembaga DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Ranperda tersebut.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD, dan perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum anggaran),” papar, Fauzi Rusli.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau, keadaan luar biasa. Maka atas dasar itulah kita dari DPRD yang juga selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok akan melakukan perubahan APBD,” ujar, Fauzi Rusli menjelaskan. (abenk/rey)
Discussion about this post