Eksposrakyat.com – Kembali kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja berhasil diungkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.Ik, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya, SH dalam konfirmasinya mengatakan, bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak.
Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya, Sabu 1 paket besar dan 1 paket kecil dalam plastik klip bening, Ganja 1 paket yang dibungkus lakban kuning, Alat konsumsi narkoba: 1 timbangan digital, 1 kaca pirek, dan 1 alat hisap bong, Barang elektronik: 1 handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru dan Kotak penyimpanan: 1 kotak merek Lost Vape.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB.
Tepat pukul 22.00 WIB, petugas memasuki rumah yang dimaksud dan mengamankan keempat tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Solok melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rico Putra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
“Kapolres Solok juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Keempat tersangka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika,” ujar, Iptu Rico Putra Wijaya tutup konfirmasinya kepada awak media. (hms.polres.slk/abenk)
Discussion about this post