Eksposrakyat.com – Kembali terjadi, proyek – proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat memakan korban, itu semua diduga akibat kurangnya pengawasan pihak terkait terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek – proyek yang dilaksanakan.
Akibat budaya kerja dan pengawasan yang kurang ketat pada proyek – proyek pemerintah Kota Solok tersebut telah banyak terjadi kecelakaan kerja seperti, seorang pekerja proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok yang meninggal dunia akibat jatuh dari ‘Scaffolding’ lantai 3 (tiga), salah satu bangunan yang sedang dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT. Jaya Semanggi Enjiniring tanggal, 19 Agustus 2023 tahun lalu yang diduga akibat kecelakaan yang tidak dilengkapi dengan pengamanan kerja yang sudah disyaratkan sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi.
Bahkan, yang terbaru kecelakaan kerja juga terjadi menimpa pekerja proyek pembangunan Masjid Sahara Kota Solok, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wib atas nama, Haikal warga Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Haikal saat bekerja jatuh dari lantai dua, mengakibatkan patah kaki dan luka bagian dagu, yang sekarang dirawat di RS. M.Natsir Solok.
Hasil penelusuran dan investigasi dari tim yang dibentuk tiga organisasi wartawan yang ada di Kota Beras Serambi Madinah ini terindikasi kecelakaan kerja yang menimpa Haikal lagi-lagi akibat diabaikannya penerapan K3 oleh perusahaan pelaksana proyek pembangunan Masjid Sahara Kota Solok.
Tim Wartawan Solok yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solok, Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) dan Media Online Indonesia (MOI) Solok, berhasil bertemu dengan pimpinan pelaksana proyek dari CV. Mitra Karya yang beralamat, Kampung Lio/sejajar Rel Tembus Jalan Arief Rahman Hakim No.24 RT 008/ RW 019 Kel. Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024) di lokasi pembangunan Masjid Sahara, Terminal Angkot Kota Solok.
Pimpinan pelaksana proyek dari CV. Mitra Karya, Ifwandi saat dikonfirmasi tim wartawan sempat mengenalkan dirinya adalah pemilik (owner) dari salah satu media online yang ada di Sumatera Barat. Ifwandi juga membenarkan adanya terjadi kecelakaan terhadap salah seorang pekerja bangunannya. Namun, ia tidak tahu persis peristiwa yang menimpa pekerjanya itu karena sedang berada di Kota Padang saat kejadian.
“Saya tidak tahu persis kejadiannya, karena saat itu saya berada di Padang. Saya mendapat informasi setelah korban sampai di Rumah Sakit dan ditelepon oleh salah satu anggota konsultan pengawas yang berada di lokasi proyek,” sebut, Ifwandi.
Bahkan, Ifwandi kepada Tim Wartawan Solok mengatakan, walaupun lengkap K3 dipakai oleh pekerja, kalau musibah sudah datang tidak akan ada yang bisa menghalanginya. Ifwandi juga menyampaikan, bahwa pekerjanya memakai helm dan sepatu namun memang Haikal saat bekerja tidak memakai tali pengaman (Safety belt) karena hanya bekerja sambil berdiri tegak saja.
Ikut menambahkan, Konsultant Pengawas dari CV. Bina Citra Consultan, Rani mengatakan saat kejadian, ia dilaporkan oleh pekerja melalui telepon peristiwa jatuhnya Haikal. Menurutnya, jatuhnya Haikal memang dilokasi kerja namun terjadi saat jam kerja habis.
“Saat kejadian K3 dilaksanakan, cuma peristiwa jatuhnya Haikal terjadi saat usai jam kerja. Tali pengaman (Safety belt) memang tidak dipakai oleh Haikal, karena Safety belt dipakai saat kerja menggantung diketinggian, sementara Haikal masih tegak berdiri di plat,” jelas, Rani.
Namun dari pantauan tim Wartawan Solok di lapangan, ketidakpatuhan terhadap standar K3 sangat mencolok pada Proyek Pembangunan Masjid Sahara, pengawasan di lapangan sangat minim, sehingga para pekerja terpaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan yang memadai.
Teramat disayangkan, proyek pembangunan Masjid Sahara menggunakan dana APBD Kota Solok tahun 2024, lokasi diduga di tanah PT. KAI. Tender proyek diumumkan dengan nomor kode RUP 47633273, dengan anggaran senilai Rp.5.000.000.000,00. CV. Mitra Karya dari Kota Depok, Jawa Barat terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai tawaran Rp.3.999.869.469,78 dari 99 penawaran.
Sedangkan CV. Bina Citra Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas. Namun, diduga kuat bahwa penerapan K3 di proyek ini hanya bersifat formalitas, dengan spanduk Jamsostek sebagai satu-satunya bentuk perlindungan yang ditampakkan, alhasil akibat kelalaian pengawasan, Proyek Pembangunan itu menelan korban.
Anehnya hampir semua proyek pemerintah di Kota Solok melanggar ketentuan K3, dengan pekerja tidak menggunakan perlindungan seperti helm, rompi, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya, padahal sudah cukup banyak korban berjatuhan.
Penerapan K3 sangat jelas dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Dimana mengatur K3 sebagai kewajiban mutlak. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, untuk diketahui, cukup banyak dasar hukum pengawasan K3 Konstruksi, jika yang diberi kewenangan punya niat untuk melaksakannya , diantaranya UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi Bangunan merinci lebih lanjut penerapan sistem manajemen K3 di bidang konstruksi, menekankan pada aspek-aspek yang spesifik untuk proyek konstruksi bangunan.
“Saat kami dari tim Wartawan Solok meninjau proyek, sangat miris saya melihat tenaga kerja yang tidak menggunakan helm dan rompi. Terlebih mereka bekerja di ketinggian tanpa perlindungan yang sesuai, dikelilingi oleh material berbahaya seperti besi runcing dan paku. Ini jelas melanggar ketentuan keselamatan kerja,” kata, Koordinator Tim Wartawan Solok, Roni Natase.
“Padahal, jika sempat terjadi kecelakaan fatal, ancaman kelalaian itu cukup besar, seperti diatur Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”, tetapi apa dikata, dari pantauan dilokasi, terlihat pihak rekanan masih terkesan bebal saja, dan kesalahan yang sama masih saja berlangsung,” ujar, Roni Natase yang juga Ketua F-Kuwas ini. (Abenk/tim)
Discussion about this post