Eksposrakyat.com – Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra luncurkan program permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Minggu (03/08/2025) di momen Car Free Day (CFD), Kota Solok, Sumatra Barat.
Bantuan pembiayaan digawangi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Fasilitas Pembiayaan. Para pelaku UMKM bisa meminjam modal usaha maksimal Rp15 juta.
Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra dalam sambutannya mengatakan, bahwa UPTD Fasilitas Pembiayaan sudah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tanggal 21 Juli 2023. Melalui keputusan ini, UPTD bertanggungjawab menyalurkan dana pembiayaan untuk permodalan dengan target utama UMKM lokal dengan usaha minimal 6 bulan operasional.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung UMKM di Kota Solok, BKD Kota Solok juga menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM,” sebut, H. Ramadhani Kirana Putra mengungkapkan.
Melalui akses permodalan diharapkan dapat mendorong keberlanjutan usaha UMKM di Kota Solok, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Alokasi dana yang disediakan pada tahun 2025 sebanyak Rp700.000.000.
“Masing-masing pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp15 juta dengan tenor atau masa pengembalian pinjaman yang ditawarkan mulai dari 6 hingga 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” ujar, H. Ramadhani Kirana Putra merinci.
UMKM dengan nilai jasa pinjaman yang sangat ringan sekitar 6%. Program ini hadir untuk mendukung kelangsungan usaha, menawarkan kondisi yang lebih ringan dan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya.
Kriteria penerima manfaat dari program ini adalah UMKM yang berada di Kota Solok, yang merupakan usaha produktif dan layak dibiayai dengan memiliki dokumen legalitas usaha dan identitas yang lengkap.
Proses penyaluran dana dimulai dengan pengajuan permohonan oleh UMKM kepada UPTD dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NIB, NPWP, dan laporan usaha. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha. (rey/abk)