Eksposrakyat.com – Merasa terzalimi terkait keputusan unsur pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Mahendri Eka Putera, SE (36), Jumat (07/1/2022) layangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok.
Surat bertemakan permohonan audiensi dan hearing itu, dialamatkan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke komisi I DPRD sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan terhadap peserta seleksi unsur pengarah. Surat tersebut langsung diantarkan Mahendri Eka Putera selaku peserta seleksi Dewan Pengarah BPBD Kota Solok dengan didampingi rekan dan sejumlah awak media ke gedung DPRD yang diterima resmi oleh pegawai kesekretariatan.
Kepada eksposrakyat.com, Mahendri Eka Putera mengungkapkan, bahwa alasan dirinya mengajukan surat audiensi dan hearing kepada DPRD, khususnya komisi I karena lembaga tersebut adalah pihak yang melakukan uji kelayakan terhadap calon unsur pengarah BPBD, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Solok.
Mahendri Eka Putera juga mengatakan, bahwa dirinya cukup terkejut dengan hasil yang dikeluarkan Pemko Solok terkait nama-nama yang ditetapkan sebagai unsur pengarah. Sementara dari informasi yang diterimanya, nama Mahendri yang sebelumnya masuk tiga besar uji kelayakan DPRD Kota Solok malah hilang. Anehnya, nama Mahendri digantikan oleh peserta lain yang notabenenya tidak pernah masuk lima besar dalam setiap rangkaian seleksi.
“Saya merasa dizalimi dan dibodoh-bodohi oleh pihak terkait terutama pihak pemerintah daerah, apalagi nama-nama Unsur Pengarah BPBD Kota Solok yang ditetapkan sudah beredar dan sampai kepada saya. Saya agak heran dengan hasil penetapan Pemko Solok, makanya saya menyampaikan surat ke DPRD untuk mempertanyakan lebih jelas persoalan itu,” tegas, Mahendri Eka Putera dengan raut wajah sangat kecewa.
Harapan Mahendri Eka Putera melalui audiensi dan hearing ini, dirinya hanya ingin mempertanyakan seperti apa mekanisme soal seleksi unsur pengarah berdasarkan Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2012 yang diterapkan oleh lembaga penguji maupun pihak yang menetapkan, karena jika memang mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah, untuk apa dilakukan seleksi yang menghabiskan energi maupun biaya dari peserta seleksi.
“Kalau hasilnya ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah, untuk apa seleksi hingga uji kelayakan di DPRD. Lebih baik direkrut saja, atau seleksi ini hanya untuk formalitas saja, sementara orang-orangnya sudah ada. Tapi jika kewenangan ini ada di DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 22 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2012 pasal 7 ayat 4 dan 5, ini sama saja Pemko Solok mengangkangi lembaga DPRD,” kata, Mahendri Eka Putera kepada eksposrakyat.com.
Namun walaupun begitu, dirinya berharap Komisi I DPRD dapat memberikan perhatian terkait persoalan itu, agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari hingga menjadi preseden buruk ke depannya terhadap lembaga-lembaga yang ada di Kota Solok.
“Saya yakin dan percaya pihak DPRD sebagai lembaga perwujudan dari kedaulatan rakyat di daerah ini akan mampu menyelesaikan persoalan yang saya alami ini, karena saya yakin persoalan saya ini hanya salah satu puncak gunung es saja dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya yang belum terungkap,” ujar, Mahendri Eka Putera menutup pembicaraannya.
Sementara informasi yang berhasil dikumpulkan eksposrakyat.com, diduga ada permainan di lingkungan Pemko Solok untuk mengganti hasil uji kepatutan dan kelayakan DPRD. Peserta dengan nilai tinggi dibuang, dan dinaikkan peserta yang nilainya lebih rendah.
Seperti beredar lampiran keputusan Wali Kota Solok nomor 188.46-730-2021 tentang Penetapan unsur pengarah Penanggulangan Bencana Daerah seleksi Dewan Pengarah periode 2021-2026. Surat keputusan itu dikeluarkan melalui website BPBD Kota Solok. Dalam dokumen yang tampak sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel Wali Kota Solok itu ditetapkan 4 orang unsur Dewan Pengarah dari masyarakat profesional, diantaranya Masrida, Andry Kurniawan, Nanda Pria Tama dan Rini Susanti.
Keputusan ini seakan mengangkangi Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kota Solok. Dimana Pasal 7 ayat 4 disebutkan, keanggotaan unsur pengarah wajib melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD. Sementara pada ayat 5 disebutkan, hasil uji kepatutan dan kelayakan DPRD diserahkan kepada Wali Kota untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah.
Sedangkan mengacu pada hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi I DPRD yang diterima Mahendri Eka Putra, peringkat satu ditempati Masrida dengan nilai 91,75, posisi ke dua ditempati Andri Kurniawan dengan nilai 87,20, posisi tiga ditempati Mahendri Eka Putra dengan nilai 82,20 dan posisi empat Nanda Pria Tama dengan nilai 81,00.
Sementara itu, nama Rini Susanti yang ditetapkan oleh Pemko Solok sebagai unsur pengarah malah hanya peringkat enam dengan nilai 63,25, masih dibawah David Dwi Putra yang berada di peringkat lima dengan nilai 68,75. Adapun peserta nilai terendah, Siska Fitrisia dengan nilai 62,25. (Abenk)