Eksposrakyat.com – Tidak ingin dianggap kongkalikong dengan hasil keputusannya, Komisi I DPRD Kota Solok melakukan hearing dengan Mahendri Eka Putra, peserta seleksi unsur pengarah BPBD Kota Solok, Rabu (12/1/2022) di kantor DPRD Kota Solok.
Sebelumnya, Mahendri Eka Putra melayangkan surat audiensi dan hearing kepada DPRD Kota Solok karena merasa terzalimi terkait keputusan unsur pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok, pada Jumat (07/1/2022) lalu.
Hearing dan audiensi itu langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Nasril In Dt. Malintang Sutan, juga dihadiri Koordinator Komisi I, Bayu Kharisma serta 2 anggota Komisi I, Deni Nofri Pudung dan Hendra Saputra.
Kepada Komisi I, Mahendri Eka Putra mempertanyakan ke pihak DPRD soal penetapan hasil seleksi unsur pengarah yang dilakukan Pemko Solok beberapa waktu lalu, karena menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kota Solok yang dipercaya oleh konstitusi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peserta seleksi unsur pengarah.
Juga kepada Komisi I, Mahendri Eka Putra merasa keberatan karena dirinya masuk peringkat 3 rekomendasi DPRD, sementara tidak dimasukkan dalam unsur pengarah.
“Anehnya, peringkat 1, 2 dan 4 rekomendasi DPRD ditetapkan sebagai unsur pengarah, sementara peringkat 3 malah digantikan oleh peserta peringkat 6. Hanya persoalan itu yang saya ingin tanyakan langsung dengan Dewan, sesuai rekomendasi yang peringkat 3 uji kelayakan dan kepatutan, namun tidak ditetapkan sebagai unsur pengarah oleh Pemko Solok,” ungkap, Mahendri Eka Putra.
Menanggapi pertanyaan dari Mahendri Eka Putra, Anggota Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung mengatakan, bahwa pihak Komisi I sudah menyampaikan rekomendasi calon unsur pengarah ke Pemko Solok berdasarkan hasilnya uji kelayakan dan kepatutan.
Bahkan menurut, Deni Nofri Pudung keputusan tersebut telah berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan BPBD, calon anggota unsur pengarah yang lulus uji kelayakan dan kepatutan disampaikan DPRD ke pemerintah daerah untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah penanggulangan bencana secara defenitif.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu sudah kami sampaikan Pemko Solok. Kriteria penilaian kami urut sesuai dengan nilai tertinggi hingga terendah, dan menegaskan untuk menetapkan unsur pengarah defenitif sesuai dengan perankingannya,” tegas, Deni Nofri Pudung.
Deni Nofri Pudung juga mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh Pemko Solok, setelah melihat hasil rekomendasi nama unsur pengarah yang dikeluarkan dalam SK yang ditandatangani Wali Kota Solok, sangat berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD.
“Kami juga terkejut mendengar laporan yang disampaikan peserta. Dan setelah melihat SK yang disampaikan ke DPRD tadi, itupun diminta dulu, ternyata memang berbeda dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan,” kata, Deni Nofri Pudung.
“Kami dari Komisi I DPRD Kota Solok berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. Kita akan memanggil Pemko Solok untuk meminta keterangan dan klarifikasi secara langsung. Kami juga mengingatkan Pemko Solok, jangan bermain-main dengan hukum dan nasib masyarakat, mereka ini sudah menjalani proses dan layak, kok malah tidak ditetapkan sebagai unsur pengarah,” ujar, Deni Nofri Pudung kepada Mahendri Eka Putra. (Abenk)