Eksposrakyat.com – Pemerintah Kota Solok menyampaikan empat usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Solok. Usulan Ranperda itu disampaikan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar melalui sidang paripurna, Senin (20/6/2022). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Efriyon Coneng di ruang sidang gedung DPRD Kota Solok di Laing.
Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota tersebut terdiri dari Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Solok tahun 2021, kemudian Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang kenyertaan modal daerah pada PT BPD Sumbar atau Bank Nagari. Kemudian Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menjelaskan, terkait realisasi APBD tahun 2021, pendapatan daerah berhasil direalisasikan 100,54 persen (100,54 %). Awalnya, pendapatan ditargetkan sebesar Rp 544.481.063.638 dapat direalisasikan sebanyank Rp 547.429.561.401,27. Kemudian, belanja daerah yang awalnya ditargetkan sebesar Rp 665.780.707.425, dan direalisasikan sebesar Rp 566.878.632.377,90. Realisasi anggaran tersebut hanya sebesar 85,14 persen dari target sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan awalnya ditargetkan sebesar Rp121.299.643.787 dan terealisasi sebesar Rp96.289.643.787.66 atau 79,38 persen. Realisasi tersebut bersumber dari penerimaan Silpa tahun 2020. Kemudian, pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun 2021 tercatat nihil. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp 76.840.572.811,03,” terang Zul Elfian.
Menyangkut Ranperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menerangkan, perubahan tersebut menyikapi berakhirnya periode penyertaan modal pemerintah Kota Solok terhadap PT. BPD Sumbar yaitu pada Bank Nagari pada tahun 2019. Untuk legalisasi penyertaan modal selanjutnya, harus ada perubahan atas Perda tersebut.
Selain itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyebutkan, pengajuan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dilakukan lantaran perda sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Masih banyak kekurangan dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Terakhir, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menjelaskan, Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kebutuhan daerah. Peraturan daerah tersebut nantinya akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas. SPBE yang berkualitas akan menghasilkan pelayanan yang berkualitas pula terhadap masyarakat.
“Untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang baik, perlu ditetapkan Perda. Peraturan daerah akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Solok. Sekaligus, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan keterpaduan antara perangkat daerah dalam teknologi informasi untuk pelayanan publik,” papar Zul Elfian. (Rey)