Eksposrakyat.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Solok meringkus seorang laki-laki ber inisial RS (35) warga Kecamatan Gunung Talang. RS ditangkap di tepi jalan di kawasan Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Senin (29/8/2022) malam lantaran memiliki sabu.
Dari pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klem bening yang disimpan dalam saku celana nya. Selain itu Polisi juga menyita satu unit HP Samsung lipat milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada seseorang yang sering memakai narkoba jenis sabu dikawasan tersebut. Petugas pun bergerak melakukan pengintaian.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian gerak gerik pelaku dan mencegat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Alhasil, pelaku RS tak berkutik ketika diciduk karena barang haram tersebut ada di kantongnya.
“Pelaku kami tangkap di tepi jalan dekat Jorong Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak,” kata Oon dalam keterangan tertulisnya. Selasa (30/8/2022).
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara pelaku RS telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok di Arosuka berikut barang bukti.
Oon memastikan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Solok. Pihaknya juga tak pandang bulu dan siap menyikat siapa saja yang terlibat. (DA)