Eksposrakyat.com – Langkah tegas dilakukan Bawaslu Kota Solok dan tim Satpol PP Kota Solok, Kamis (18/01/2024) dengan menertibkan seratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang melanggar aturan dan ketentuan serta meresahkan masyarakat.
APK Caleg tersebut melanggar ketentuan seperti dipasang di batang pohon, dipasang di tiang listrik, bahkan ada juga di kawasan rel kereta api.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menyampaikan penertiban ini menjawab keresahan masyarakat karena banyak APK Caleg yang dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan.
“Contohnya, seperti di jalan utama Bandapanduang, banyak APK Caleg yang dipakukan di pohon pelindung. Itupun cara pemasangannya dipakukan dan ada juga yang diikatkan pada tiang listrik,” ungkap, Rafiqul Amin.
Komisioner Bawaslu dua periode ini juga menyampaikan, bahwa dalam Perda No 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Solok, tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung. Jadi sebenarya tidak APK saja yang dilarang dipasang di pohon, tapi baliho jenis dan bentuk apapun.
“Dalam Perda tersebut sudah tegas dilarang. Apalagi APK juga tidak dibenarkan dipasang sesuai dengan SK KPU Kota Solok terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK. Termasuk di kawasan rel kereta api yang ada di Kota Solok. Sejumlah APK juga ditertibkan tim gabungan yang juga ada dari panwascam,” terang, Rafiqul Amin.
Ketua Bawaslu ini mengatakan, ada sekitar 100-an APK Caleg yang menempel di pohon hingga tiang listrik ditertibkan. Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.
“Sebenarnya sudah banyak juga setelah kita surati, parpol yang menertibkan APK nya secara mandiri. Sehingga aksi kita kali ini tak begitu banyak lagi APK yang dipasang ditempat yang melanggar,” sebut, Rafiqul Amin kompak bersama Kordiv HP2H Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra.
“Kami juga sudah disurati oleh pihak KAI. Salah satu bunyinya kalau APK yang dipasang di sepanjang rel kereta api tidak dibenarkan. Makanya APK yang dipasang di rel kereta api juga kita sasar,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kota Solok juga menjelaskan, bahwa Bawaslu sudah menyurati seluruh partai politik pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Bawaslu meminta partai politik untuk menertibkan secara mandiri.
“Bagi partai dan caleg yang tidak menertibkan, kami tertibkan bersama Satpol PP. APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” tegas, Rafiqul Amin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S), Eka Rianto mengharapkan agar peserta pemilu mengikuti aturan-aturan soal kampanye. Semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.
“Sekarang sudah H- 27 pelaksanaan pemilu serentak. Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu badunsanak dan berkualitas. Termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” kata, Eka Rianto.
Komisioner Bawaslu alumni Universitas Negeri Padang (UNP) ini juga menyampaikan, selain APK, Bawaslu Kota Solok juga intens melakukan pengawasan di masa kampanye ini. Termasuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan caleg.
“Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kita harapkan tak ada riak dalam Pemilu di Kota Solok,” ujar, Eka Rianto tokoh muda kelahiran Solok ini. (abenk/bwslu kt.slk)