Eksposrakyat.com – Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024) sekaligus koordinasi penyelesaian Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), PSU dan Piutang Pajak diikuti Pemerintah Kabupaten Solok dengan KPK RI, Kamis (03/10/2024) di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Bupati, Arosuka, Sumatera Barat.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Tim Korsul KPK RI Wilayah I, Kepala OPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kasi Datun Kejari Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.
Dalam agenda rapat tersebut dilaksanakan pemaparan materi terkait laporan perkembangan MCP 2024 Kabupaten Solok serta penanganan reviu dan audit oleh Inspektorat Daerah.
Selain itu juga dilakukan pemaparan terkait sertifikasi aset BMD, PSU serta Piutang Pajak oleh OPD dan stake holder terkait.
Di tengah acara dilaksanakan penyerahan PSU (Prasarana dan Sarana Utilitas) dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Penyerahan PSU terdiri dari jalan lingkungan, drainase lingkungan dan tanah fasilitas umum.
Penyerahan PSU ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, yang diserahkan langsung dari perwakilan pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison.
Sebelum penyerahan tersebut, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU oleh Pengembang Perumahan Permata Halaban Koto Baru – PT Batu Baroda Internasional dan dari Perumahan Griya Hansela 4 – PT. Griya Hansela Berkah Abadi yang kemudian ditandatangi oleh Sekretaris Daerah.
Tujuan dari penyerahan PSU adalah agar dilakukan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan diserahterimakannya PSU maka pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan terhadap PSU yang ada melalui dana APBD Kabupaten Solok.
Ketua rombongan Wilayah I KPK RI, Mohammad Jhannatan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Hal ini mengingat PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.
Selain itu ia juga berpesan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk terus bekerjasama meningkatkan pencapaian target mengenai piutang pajak dan lain sebagainya, agar target dari Pemerintah Kabupaten Solok mencapai titik maksimal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“PSU sendiri merupakan bantuan jalan lingkungan untuk pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ungkap, Muhammad Jhannatan.
“PSU juga merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau,” kata, Muhammad Jhannatan.
Pada kesempatan ini diserahkan PSU senilai lebih dari Rp. 2 Miliyar dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. (kmnf.kab.slk/rey)
Discussion about this post