Eksposrakyat.com – Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu Riau diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Solok, Medison, Jumat (04/10/2024) di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Solok, Arosuka, Sumatera Barat.
Selain Sekdakab Solok, kedatangan study tiru yang dipimpin oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki itu juga disambut, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal, Kepala BKD Kab. Solok, Indra Gusnadi dan Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Solok.
Kedatangan study tiru tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki menyampaikan bahwa kunjungan ini terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada Pemkab Rokan Hulu, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.
“Dengan kunjungan kami ini diharapkan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap, Muhammad Zaki.
Menanggapi hal tersebut, Sekdakab Solok, Medison mengatakan, terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%.
“Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan,” sebut, Medison.
Lebih lanjut Sekdakab Solok mengatakan, dalam hal ini Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum, namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok.
“Inspektorat daerah kita cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut,” tuturnya.
Sementara, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal mengatakan, dari tahun 2021-sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.
“Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan Insyallah target kami di semester 2 tahun 2024 ini bisa mencapai 85%,” papar, Deri Akmal.
Upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya.
“Inspektorat harus lebih pro aktif kepada OPD maupun ASN yang ada di OPD, melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran,” ujar, Deri Akmal tutup penjelasannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis serta tanya jawab dari rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah Kabupaten Solok. (kmnf.kab.slk/rey)
Discussion about this post