Eksposrakyat.com – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 49 (Empat Puluh Sembilan) Wali Nagari di Kabupaten Solok dan 3 (tiga) gedung pemerintahan di kawasan Perkantoran Islamic Center secara resmi dilakukan oleh Bupati Solok, H. Epyardi Asda, Selasa (20/08/2024) di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Solok, H. Epyardi Asda menyampaikan, bahwa penambahan masa jabatan wali nagari bisa menambah semangat dan spirit fighting para wali nagari dalam membangun dan memajukan kampung halaman masing-masing.
‘Hari ini kita juga meresmikan beberapa gedung pemerintahan yang dalam proses pembangunan dan berdirinya gedung ini sudah melalui proses dan perjuangan kita di bawah naungan Solok Super Team (SST). Alhamdulillah Kawasan Ex Perkantoran atau saat ini kita sebut Kawasan Islamic Center sudah mulai kembali bersih dan bergairah setelah sebelumnya terbengkalai. Hari ini mulai kita benahi lagi satu persatu,” ungkap, H. Epyardi Asda.
”Sesuai harapan kita kawasan ini akan kita jadikan pusat kegiatan keagamaan, pemerintahan dan perekonomian hal ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW bahwa kawasan mesjid itu dijadikan pusat dari semua kegiatan,” tambahnya.
Bupati Solok tersebut juga merasa senang dan bangga dimana dapat dilihat Solok Super Team telah menunjukkan persatuan yang luar biasa, sehingga seluruh kerja nyata yang dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok.
”Hari ini pada saat-saat terakhir masa jabatan saya, saya sudah bisa tersenyum melihat apa yang kita cita-citakan bersama “Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat. Alhamdulilah hilalnya sudah terlihat dari hasil perjuangan kita, walaupun kita sadari ini belum sempurna karena hal ini tentu perlu waktu yang panjang dan proses yang berkelanjutan,” tutur, H. Epyardi Asda.
“Semoga kedepannya siapapun yang melanjutkan pemerintahan ini dapat terus mengembangkan apa yang telah kita torehkan dan memperbaiki segala kekurangan yang kita miliki, serta dapat bekerjasama dengan Bapak/Ibu para Wali Nagari semua, demi pembangunan Kabupaten Solok yang lebih baik lagi,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Solok juga berpesan kepada Sekdakab Solok dan para wali nagari di Kabupaten Solok agar bisa menjalin kerjasama yang baik dengan BNN dan Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Solok, karena ini perihal yang menghancurkan masa depan generasi muda.
”Kembali kami berpesan kepada para Wali Nagari mari kita jaga persatuan dan kesatuan, jangan ada yang angkuh dengan jabatan yang dimiliki, senantiasa amanah demi pengabdian untuk membangun kampung halaman kita menjadi lebih baik,” ujar, H. Epyardi Asda.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison melaporkan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekjen Kemendagri Nomor : 100.3.5.5/2065/SJ tentang penegasan terkait masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana masa jabatan wali nagari diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan untuk Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 49 Orang wali nagari.
“Hari ini juga akan dilakukan Soft Launching Mal Pelayanan Publik, yang mana dalam proses perancangannya sudah kita mulai pada tahun 2020 dan 2021 lalu dengan melalui proses yang cukup panjang, karena dalam pendirian MPP tidak hanya menyiapkan sarana prasarana saja, namun banyak persyaratan yang harus dilengkapi sesuai arahan dan bimbingan Kemenpan-RB,” jelas Medison.
“Alhamdulillah segala bentuk kelengkapan dan persyaratan telah berhasil kita penuhi sehingga pada tanggal 23 Januari 2024 lalu kita telah melaksanakan pra soft launching yang menandai telah dimulainya pelayanan terintergrasi di MPP Kabupaten Solok. Saat ini di MPP telah dijalankan beberapa layanan yakni,1. Pelayanan Samsat. 2. Unit Pelayanan Bank Nagari Cabang Solok. 3. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. 4. Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Solok. 5. Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. 6. Layanan dari 6 OPD Milik Pemerintah Daerah Diantaranya, BKD, Disdukcapil, PUPR, DLH, Dinsos, dan DPMPTSPNAKER,” tambahnya.
”Target kita dalam tiga bulan berikutnya adalah pelayanan Imigrasi dan kepengurusan Paspor. Mudah-mudahan juga bisa kita jalankan di MPP Kabupaten Solok ini. Selanjutnya, akan diresmikan pemakaian Pusat Informasi Pariwisata Kabupaten Solok atau Tourism Information Center (TIC), dan diharapkan gedung ini nantinya dapat menjadi daya tarik dalam promosi wisata Kabupaten Solok,’ terang, Medison.
Juga akan diresmikan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Solok, dimana gedung ini merupakan bantuan dari APBN berkat upaya Bupati Solok bersama jajaran meyakinkan Pemerintah Pusat meningkatkan anggaran dari sebelumnya hanya Rp. 4,5 milyar guna rehab gedung perpustakaan yang lama menjadi Rp.10 Milyar untuk pembangunan gedung baru yang telah berdiri.
“Insyaallah kedepannya gedung perpustakaan ini tidak hanya kita fungsikan sebagai tempat membaca, namun juga untuk kegiatan-kegiatan masyarakat Kabupaten Solok. Alhamdulillah kondisi Ex Area Perkantoran kita di Koto Baru saat ini sudah jauh berubah drastis menjadi lebih baik dibandingkan saat tahun 2020 dan 2021 yang lalu, hal ini senada dengan keinginan dan cita-cita Bapak Bupati Solok untuk mengembalikan gairah dan keasrian area yang saat ini kita sebut Kawasan Islamic Center ini,” ujar, Medison tutup eksposnya.
Adapun, 3 Gedung Pemerintahan yang diresmikan ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita yakni, Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Solok, Peresmian Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Solok, Peresmian Gedung Tourism Information Center (TIC) Kabupaten Solok.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Bank Nagari Cabang Solok tentang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik melalui layanan jasa perbankan. Selanjutnyanya, penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok tentang penyelenggaraan pelayanan pertanahan. (hms.kmfo.slk/Rey)
Discussion about this post