Eksposrakyat.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Nomor Urut 03, Jon Firman Pandu-Candra sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024, Kamis (09/01/2025) di Gedung Solok Nan Indah, Kantor Bupati, Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Rapat pleno dihadiri, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, Despa Wandri, Novialdi Putra, dan Si’o, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon dan Gadis, LO dari Paslon, Partai Politik Penyusung dan Forkompimda Kabupaten Solok.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, bahwa dalam Surat Keputusan KPU yang dituangkan dalam Nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok 2024, pasangan Jon Firman Pandu-Candra ditetapkan meraih total suara 88.615 suara.
“Menetapkan pasangan Jon Firman Pandu-Candra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024. Total persentase suara yang diraih sebanyak 54,53 % dari keseluruhan suara sah. Setelah penetapan ini, KPU akan mengusulkan pengangkatan dan pelantikan ke lembaga DPRD Kabupaten Solok,” ungkap, Hasbullah Alqomar membacakan berita acara hasil pleno.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Solok juga menyampaikan, dalam agenda awal, sesuai dengan PP 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025. Sementara, Bupati Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih direncanakan 10 Februari 2025.
“Untuk tambahan informasi, memang kemarin kita mendengar adanya informasi terkait pengunduran jadwal pelantikan. Namun kita dari KPU Kabupaten Solok menunggu jadwal pasti dari yang berwenang,” sebut, Hasbullah Alqomar.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, KPU Kabupaten Solok telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan serentak nasional 2024 tingkat Kabupaten Solok. Berdasarkan D. Hasil KABKO Pemilihan Bupati, diketahuinya, Pasangan Calon 01 Budi Satriadi-Hardinalis Kobal memperoleh 28.053 suara sah. Kemudian Pasangan 02, Emiko-Irwan Afriadi memperoleh 45.810 suara sah.
Sementara itu, suara tertinggi diraih pasangan Jon Firman Pandu-Candra dengan total suara sebanyak 88.615 suara atau lebih kurang 54,5 % dari 162.478 suara sah dan hasil inilah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Solok dalam Pleno hari ini. (Abenk)
Discussion about this post