• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
eksposrakyat.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok
  • Login
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok
No Result
View All Result
eksposrakyat.com
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Solok

Pendaftaran Tanah Ulayat oleh ATR/BPN Adalah Pengakuan Soal Identitas, Sejarah dan Kearifan Lokal

redaksi by redaksi
18 November 2025
in Kota Solok
0
Pendaftaran Tanah Ulayat oleh ATR/BPN Adalah Pengakuan Soal Identitas, Sejarah dan Kearifan Lokal
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Eksposrakyat.com – Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya, hal itu disampaikan oleh, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Senin (26/05/2025) di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok, Sumatera Barat.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat diselenggarakan oleh Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kota Solok yang dihadiri oleh, Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, Pemprov Sumbar, Kapolres Solok Kota yang diwakili Kasat Serse, Iptu Oon Kurnia, Ketua LKAAM Kota Solok, Ketua KAN, Bundo Kanduang dan Lurah se-Kota Solok.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI, Drs. Suwito, SH, M. Kn dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran Tanah Ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal.

“Ini adalah bentuk penghormatan negara melalui Kementerian ATR/BPN terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ungkap, Drs, Suwito.

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI mengatakan, bahwa Pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar upaya administrasi, melainkan wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal,” kata, Drs. Suwito.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI juga menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat dilakukan dalam 2 tahap yaitu, 1. Pengadministrasian Tanah Ulayat seperti : Bidang tanah ulayat diukur, dipetakan dan dicatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU).

Kemudian dapat pula dilanjutkan hingga tahap ke-2 Pendaftaran Tanah Ulayat yaitu, Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantah untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolan (HPL) Tanah Ulayat Nagari atau Hak milik Tanah Ulayat Suku/Kaum.

“Tanah Ulayat tidak bisa didaftarkan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik jika Pertama, sudah dipunyai oleh perseorangan atau Badan Hukum dengan sesuatu hak atas tanah, Kedua Bidang tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial,” jelas, Drs. Suwito.

“Selanjutnya yang Ketiga, tanah Swapraja dan tanah bekas Swapraja yang telah dihapuskan oleh ketentuan Konversi dalam Undang-undang Nomor.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria. Keempat, merupakan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh Instansi Pemerintah, Badan Hukum atau Perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantah ATR/BPB Kota Solok, Repnaldi Putra, A. Ptnh dalam sosialisasinya menyampaikan, bahwa Tanah Ulayat di Sumatera Barat terbagi atas, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.

“Tanah Ulayat Nagari akan diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah. Sedangkan, Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum akan diterbitkan Hak Milik dengan Kesatuan MHA ditetapkan dengan Ranji yang ditandatangani oleh Ketua KAN dan Wali Nagari,” terang, Repnaldi Putra.

Kepala Kantah ATR/BPB Kota Solok itu juga mengatakan, bahwa alur proses administrasi Tanah Ulayat yaitu, MHA mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, Inventarisasi dan Identifikasi, Pengukuran dan Pemetaan, Pencatatan dan Penerbitan Salinan Daftar Tanah Ulayat dan Daftar Tanah Ulayat.

“Adapun dokumen persyaratan pengukuran Tanah Ulayat diantaranya, Surat Permohonan Pengukuran, Identitas Pemohon/Ketua KAN, Surat pernyataan pemasangan tanda batas, Surat pernyataan penguasaan fisik, Ranji (Tanah Ulayat Kaum/Suku dan Bukti Pajak (bila ada),” tutur, Repnaldi Putra menerangkan.

“Seandainya Para Pemuka Adat, Instansi Pemerintah Daerah maupun Masyarakat masih belum paham atau belum mengerti dengan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini, kami dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Solok siap menjelaskan kepada lebih rinci hingga dipahami oleh semuanya,” ujar, Repnaldi Putra akhiri sosialisasinya. (Devy Abenk)

Tags: Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN RI Drs SuwitoKantah ATR/BPN Kota SolokKementerian ATR/BPN Republik IndonesiaKepala Kantah ATR/BPB Kota Solok Repnaldi PutraKetua KAN Kota SolokKetua LKAAM Kota SolokKota Solokwali Kota Solok Dr Ramadhani Kirana Putra
redaksi

redaksi

Recent News

Road Show LAN Go To School, Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 2 Painan Tentang Bahaya Narkotika

Road Show LAN Go To School, Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 2 Painan Tentang Bahaya Narkotika

7 August 2026
Pemkab Solok Pastikan Harga dan Pasokan Sapi Kurban Tetap Terkendali Jelang Idul Adha 1447 H

Pemkab Solok Pastikan Harga dan Pasokan Sapi Kurban Tetap Terkendali Jelang Idul Adha 1447 H

25 May 2026
Wabup Solok H Candra Tegaskan Semangat Kebangkitan Era Digital di Harkitnas ke 118

Wabup Solok H Candra Tegaskan Semangat Kebangkitan Era Digital di Harkitnas ke 118

25 May 2026
M. Hidayat Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030

M. Hidayat Dilantik Jadi Ketua Perbakin Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030

1 June 2026
eksposrakyat.com

© 2026 | eksposrakyat.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kabupaten Solok
  • Kota Solok
  • Kota Padang
  • Hukum & Kriminal
  • Polres Solok

© 2026 | eksposrakyat.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In