Eksposrakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024, Senin (30/9) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua ,Armen Plani. Hadir dalam sidang tersebut Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison serta para pejabat lainnya, termasuk anggota Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan berbagai undangan.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Yety Aswaty menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait target kinerja daerah. Beberapa poin yang disoroti meliputi peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan ekonomi, peningkatan serapan anggaran untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), perbaikan infrastruktur jalan dan lampu penerangan, netralitas PNS dan Non-ASN, serta pencapaian target BLUD dan peningkatan dana desa.
Setelah melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh fraksi di DPRD, Ranperda APBD Perubahan 2024 akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan rekomendasi yang harus diakomodasi.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir berharap agar Pemerintah Kabupaten Solok segera menyampaikan hasil persetujuan ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
“DPRD mendorong percepatan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2024, serta pengawasan internal terhadap kegiatan-kegiatan, terutama di sektor infrastruktur,” sebut, Ivoni Munir di sela-sela paripurna.
Sementara, Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok, atas komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah. Ia juga menyatakan bahwa persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2024 ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang tinggi.
“Kami ucapkan terima kasih atas keseriusan DPRD dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan. Kesepakatan ini merupakan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ungkap, Akbar Ali.
“Penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2024 ini telah disesuaikan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Solok, serta sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan regional. Proses pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan koreksi dan pandangan dari semua fraksi,” ujar, Akbar Ali.
Sidang diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat tentang pengangkatan Mukhlis sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Sidang Paripurna berjalan lancar dan diharapkan menjadi langkah positif bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Solok tahun 2024. (kmnf.kab.slk/rey/abenk)
Discussion about this post