Eksposrakyat.com – Penjabat sementara (Pjs). Bupati Solok, Akbar Ali buka Sosialisasi kegiatan Jaksa Garda Desa/Nagari tahun 2024 Kabupaten Solok, Selasa (29/10/2024) di Gedung Solok Nan Indah, Komplek Kantor Bupati Solok, Arosuka, Sumatera Barat.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sumbar diwakili Asisten Intelejen, Efendri Eka Saputra, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Solok diwakili Kasi Intelejen, Rova Yofirsta, SH, Kepala DPMD Prov. Sumbar, Mahdianur SE, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar, Mahdianur menyampaikan bahwa program Jaksa Garda Desa / Nagari merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para Kepala Desa / Wali Nagari. Jaksa Garda Desa membantu Wali Nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Nagari.
“Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang di biayai dari dana desa,” ungkap, Mahdianur.
“Maka Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat. Ini juga bisa menjadi solusi yang solutif dan preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Kapasitas perangkat nagari sebagai pelaksana kebijakan merupakan hal penting untuk menunjang keberhasilan program – program yang dibiayai oleh dana desa,” jelas, Mahdianur.
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengatakan, Kabupaten solok salah satu dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang ikut mensukseskan program Jaksa Garda (JAGA) Desa/Nagari ini. Melaksanakan Program JAGA Nagari ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dalam pemanfaatan dana desa.
Menurut Sekda, ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karena ketidakpahaman aparat nagari terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat nagari agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa/nagari, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.
“Kepada Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan apresiasi karena telah menggagas program ini dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kami akan mendukung seluruh program Propinsi Sumbar dalam rangka menyempurnakan dan menyelamatkan program yang masuk ke Nagari sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kita di nagari,” kata, Medison.
Sementara, Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada semua dalam perangkat pemerintahan Nagari untuk memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
“Pada saat ini kita menyadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas,” terang, Akbar Ali.
“Sehingga dengan bertanya, kita bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat. Kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar,” ujar, Akbar Ali kepada seluruh Wali Nagari yang hadir di sosialisasi tersebut. (kmnf.kab.slk/rey)
Discussion about this post