Eksposrakyat.com – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar serahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, Rabu (02/3/2022) di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumbar di Kota Padang.
Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menyampaikan, bahwa penyerahan LKPD itu merupakan agenda tahunan yang wajib dilakukan pemerintah daerah. LKPD paling telat diserahkan dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah, LKPD Kota Solok tahun 2021 sudah selesai dan telah diserahkan ke pihak BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu kami juga berharap Kota Solok kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil penilaian BPK,” sebut, H. Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengapresiasi Kota Solok yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Lebih cepat dari waktu yang ditentukan ini membuktikan sistem di Kota Solok berjalan cukup baik, sehingga pelaporan keuangan daerah cepat disampaikan ke BPK,” ungkap, Yusnadewi.
Sebelumnya, BPK telah melakukan pemeriksaan interim atas LKPD Kota Solok tahun 2021 pada 3 Januari lalu. Selanjutnya Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan pemeriksaan di Kota Solok atas nama BPK.
“Tidak semua pemeriksaan akan dikerjakan auditor independen, KAP akan membantu audit yang bersifat umum dan berjumlah kecil dan tetap disupevisi BPK. Walau BPK dibantu KAP, namun untuk lembaga negara yang bersifat rahasia masih akan dikerjakan auditor BPK,” terangnya.
“Pada kesempatan ini kita juga mengingatkan, bahwa salah satu syarat bagi daerah untuk mempertahankan opini WTP, tidak adanya temuan yang berulang dengan tahun sebelumnya,” ujar, Yusnadewi kepada Wali Kota Solok. (rey)