Eksposrakyat.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat dan mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pelakunya.
Bidhumas Polda Sumbar pada konferensi persnya yang dipimpin Kasubbid Penmas, AKBP. Afriyani,SH dengan didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol. Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda. Dewi mengatakan, tersangka inisial FA (19) pekerjaan mahasiswa terpaksa kita amankan sesuai laporan polisi tanggal 25 April 2022 lalu atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.
“Tersangka Warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat,” kata, AKBP. Afriyani, Selasa (26/04/2022) di Mapolda Sumbar.
Selanjutnya dalam keterangannya Kasubbid Penmas Polda Sumbar itu juga menuturkan, bahwa tersangka FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video.
Lalu, pada linimasa tersangka FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam. Sementara untuk foto pribadi sehari Rp.50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
“Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” ungkap, AKBP. Afriyani.
Sedangkan untuk jasa VCS, setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk.
“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu. Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” beber, AKBP. Afriyani.
Menambahkan keterangan dari AKBP. Afriyani, Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol. Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.
“Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan pelaku tidak berhak untuk menyebarkannya. Saat dalam pemeriksaan, tersangka FA mengaku beraksi sejak awal 2021 namun sempat vakum dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya. Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.20 juta,” ujar, Kompol. Arie Sulistyo Nugroho kepada wartawan. (abenk/ync)