Eksposrakyat.com – Masyarakat yang belum punya BPJS atau yang terlantar, kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang ingin membantu untuk melaporkan kepada Dinas Sosial. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Mulyadi Marcos, SE, MM pada Apel Pagi, Senin (16/12/2024) di lapangan Kantor Bupati, Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Apel pagi yang dipimpin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok itu juga dihadiri oleh, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, drg. Muswir Yones Indra, MM, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Solok, ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Kadis Sosial Kabupaten Solok, Mulyadi Marcos dalam Apel mengatakan, bahwa dengan telah sampainya penghujung pelaksanaan kegiatan tahun 2024, diharapkan agar semuanya segera menyelesaikan segala hal terkait pekerjaan dan realisasi keuangan.
“Saat ini telah sampai di penghujung pelaksanaan kegiatan kita di Tahun 2024, untuk itu harapan kami kepada kita bersama, untuk segera menyelesaikan segala hal terkait pekerjaan dan realisasi keuangan,” ungkap, Mulyadi Marcos.
Kadis Sosial Kabupaten Solok itu juga mengatakan, bahwa menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat ini, diminta kepada seluruh ASN dan THL di lingkup Pemerintahan Kabupaten Solok agar dapat membantu masyarakat dan melaporkan bencana yang terjadi di sekitar kawasannya.
“Saat ini kondisi cuaca yang tidak menentu, untuk itu harapan kami kepada kita bersama untuk senantiasa waspada dan juga dapat membantu masyarakat sekitar dan melaporkan jika nantinya terjadi bencana di daerah sekitar tempat tinggalnya,” kata, Mulyadi Marcos.
“Jika ada yang belum punya BPJS dan ada masyarakat kita yang terlantar untuk membantu melaporkan kepada kami di Dinas Sosial, karena kami sadari untuk saat ini masih belum bisa menjangkau masyarakat Kabupaten Solok secara keseluruhan maka dari itu perlu bantuan dan dukungan kita bersama di Pemerintahan Kabupaten Solok,” tambahnya.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat, dalam proses pengurusannya sendiri sangat mudah, hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu,” ujar, Mulyadi Marcos tutup amanatnya. (kmnf.kab.slk/rey)
Discussion about this post