Eksposrakyat.com – Menjelang satu hari pelaksanaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok gelar Jumpa Pers terkait persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Senin (26/08/2024) di Relazion Kota Solok, Sumatera Barat.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Si’o, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Novialdi Putra, Sekretaris KPU Kabupaten Solok dan seluruh wartawan yang bertugas meliput di Kabupaten Solok.
KPU Kabupaten Solok telah mengumumkan tahapan pendaftaran sejak tanggal 24-26 Agustus 2024 kepada setiap Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Solok yang hendak mengusung Pasangan Calon (Paslon).
KPU Kabupaten Solok juga akan mulai menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Parmas dan SDM, Novialdi Putra menyampaikan, bahwa terkait teknis dalam pendaftaran, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dan ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bahkan, Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Parmas dan SDM itu juga menegaskan, bahwa syarat minimal dukungan pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 ini adalah 18.146 suara sah dari hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Jumlah itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada pasal 40 ayat 3 mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
“Kita mengacu pada putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan. Jika mengacu pada 8,5 persen suara sah pada pemilu lalu yang berjumlah 213. 476 suara, maka syarat minimal parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon minimal harus punya 18.146 suara,” kata, Novialdi Putra kepada awak media yang hadir.
Lebih lanjut Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Parmas dan SDM juga mengatakan, bahwa putusan MK tentang ambang batas pencalonan ini memberikan angin segar kepada partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif lalu, meski tidak mendapatkan kursi di parlemen.
“Meski suaranya minim, namun mereka parpol bisa mengusung calon dengan catatan harus memperoleh suara sah 18.146 suara. Kalau tidak cukup, mereka bisa bergabung dengan parpol lain,” ujar, Novialdi Putra menjelaskan kepada awak media. (Abenk/rey)
Discussion about this post