Eksposrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok satu hari menjelang pelaksanaan pendaftaran, gelar Konferensi Pers terkait persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Senin (26/08/2024) di Kantor KPU Kota Solok, Sumatera Barat.
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, Komisioner KPU Kota Solok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dessy Arisandi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Yance Gafar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ,Tomi Farto Habibi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan serta segenap wartawan yang bertugas meliput di Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, bahwa pihaknya KPU Kota Solok telah mengumumkan tahapan pendaftaran sejak tanggal 24-26 Agustus 2024 kepada setiap Partai Politik (Parpol) di Kota Solok yang hendak mengusung Pasangan Calon (Palon).
“Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, yakni mulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan terkait ini, sudah ada partai-partai yang telah berkonsultasi mengenai waktu pendaftaran,” ungkap, Ariantoni.
Ketua KPU Kota Solok itu juga menyampaikan, terkait teknis dalam pendaftaran, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dan ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Jadi untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen, dengan usia pada saat penetapan untuk Cakada kabupaten kota harus berusia 25 tahun,” terang, Ariantoni kepada awak media yang hadir.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Solok, Tomi Farto Habibi menyampaikan, agar para cakada dan naradamping selalu menjalin komunikasi terkait persyaratan dalam pendaftaran cakada nanti. Agar semua terkait syarat secara teknis benar-benar clear and clean.
“Seperti misalnya, menyoal tes kesehatan yang akan diadakan nanti, KPU sendiri telah menunjuk beberapa Rumah Sakit yang dianggap paling mampu dalam bidang ini, atau bisa jadi terhadap syarat-syarat lainnya,” ujar, Tomi Farto Habibi menjawab pertanyaan wartawan. (Abenk)
Discussion about this post